PEMKAB. BLITAR MELARANG CAFE MENJUAL MINUMAN BERALKOHOL GOLONGAN A DAN B
Kamis, Februari 21, 2013 | Diposting oleh
Unknown |
Edit Entri
Larangan tersebut ditegaskan dalam Peraturan Bupati, sebagai tindak
lanjut atas Perda No 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Ijin Tertentu, yang
salah satunya mengatur ijin tempat usaha miras. Perbub yang masih
berupa draft tersebut mengatur tentang tata cara perijinan, pengawasan
dan peredaran barang. Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Kab. Blitar Molan, salah satu poin penting yang diatur dalam Perbub
tersebut yakni mengenai larangan bagi Cafe atau tempat usaha minuman
menjual segala jenis minuman beralkohol yang termasuk dalam golongan A
dan B. Jika ketentuan tersebut dilanggar, maka pemilik usaha akan
dikenakan sanksi pencabutan ijin usaha. Disamping itu dalam Perbub juga
diatur larangan untuk tidak mengkonsumsi minuman beralkohol di tempat
umum (public area), dan bagi pembeli minuman berakohol sendiri
usianya dibatasi tidak boleh di bawah 21 tahun. Sehingga pembelian
minuman beralkohol diharuskan dengan menunjukkan KTP. Diakui Molan
Perbub tidak memiliki kekuatan hukum yang bersifat mengikat, sehingga
lemah dalam penindakan. Karenanya untuk menegakkan ketentuan yang sudah
diatur dalam Perbub, Pemkab. Blitar akan bekerja sama dengan aparat
kepolisian yang akan dilibatkan dalam tim pengawasan dan penindakkan
yang sanksi hukum bagi pelanggarnya akan disesuaikan dengan
perundang-undangan yang berlaku. (Irma Yuniar)www.blitarkab.go.id
Label:
Pemerintahan/Politik
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Tinggalkan komentar anda di sini, kasih masukan apa saja.