SAH ATAU TIDAK SAHNYA SUARA PADA PILEG 2014
Rabu, April 02, 2014 | Diposting oleh
Unknown |
Edit Entri
"SATU SURAT SUARA = SATU SUARA"
JIKA TANDA COBLOS PADA :
- KOLOM PARPOL SAJA, DINYATAKAN SAH UNTUK "PARTAI POLITIK"
- KOLOM CALON SAJA, DINYATAKAN SAH UNTUK "CALON"
- KOLOM PARPOL DAN KOLOM CALON, DINYATAKAN SAH UNTUK "CALON"
- KOLOM PARPOL DAN LEBIH DARI SATU KOLOM CALON DINYATAKAN SAH UNTUK PARTAI POLITIK
- KOLOM PARPOL DENGAN TANDA COBLOS LEBIH DARI SATU, DINYATAKAN SAH UNTUK "PARTAI POLITIK"
- KOLOM SALAH SATU CALON DENGAN TANDA COBLOS LEBIH DARI SATU, DINYATAKAN SAH UNTUK "CALON"
- KOLOM DIANTARA DUA CALON DARI PARPOL YANG SAMA, DINYATAKAN SAH UNTUK " PARTAI POLITIK"
- TEPAT PADA GARIS KOLOM PARPOL, DINYATAKAN SAH UNTUK " PARTAI POLITIK".
- KOLOM WARNA ABU-ABU PADA SURAT SUARA DIBAGIAN BAWAH KOLOM PARPOL (TIDAK TERDAPAT NO URUT DAN NAMA CALON), DINYATAKAN SAH UNTUK "PARTAI POLITIK".
- LEBIH DARI SATU KOLOM CALON PADA PARTAI YANG SAMA DINYATAKAN SAH UNTUK "PARTAI POLITIK"
- KOLOM CALON DAN PADA TANDA ABU-ABU DIBAGUAN BAWAH, DINYATAKAN SAH UNTUK" CALON"
- KOLOM CALON ATAU PARPOL DARI DUA PARPOL YANG BERBEDA DINYATAKAN "TIDAK SAH"
- DAERAH DILUAR KOLOM YANG TERSEDIA DINYATAKAN TIDAK SAH
- DIANTARA DUA KOLOM PARPOL,DINYATAKAN TIDAK SAH
- KOLOM PARPOL DAN KOLOM CALON DARI PARPOL YANG SAMA NAMUN ADA JUGA TANDA COBLOS DILUAR KOLOM, DINYATAKAN TIDAK SAH
Label:
Pemerintahan/Politik
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Tinggalkan komentar anda di sini, kasih masukan apa saja.