Index Berita

Links


Pengikut

SAH ATAU TIDAK SAHNYA SUARA PADA PILEG 2014

 "SATU SURAT SUARA = SATU SUARA"

JIKA TANDA COBLOS PADA :
    • KOLOM PARPOL SAJA, DINYATAKAN SAH UNTUK "PARTAI POLITIK"
    • KOLOM CALON SAJA, DINYATAKAN SAH UNTUK "CALON"
    • KOLOM PARPOL DAN KOLOM CALON, DINYATAKAN SAH UNTUK "CALON"
    • KOLOM PARPOL DAN LEBIH DARI SATU KOLOM CALON DINYATAKAN SAH UNTUK PARTAI POLITIK
    • KOLOM PARPOL DENGAN TANDA COBLOS LEBIH DARI SATU, DINYATAKAN SAH UNTUK "PARTAI POLITIK"
    • KOLOM SALAH SATU CALON DENGAN TANDA COBLOS LEBIH DARI SATU, DINYATAKAN SAH UNTUK "CALON"
    • KOLOM DIANTARA DUA CALON DARI PARPOL YANG SAMA, DINYATAKAN SAH UNTUK " PARTAI POLITIK"
    • TEPAT PADA GARIS KOLOM PARPOL, DINYATAKAN SAH UNTUK " PARTAI POLITIK".
    • KOLOM WARNA ABU-ABU PADA SURAT SUARA DIBAGIAN BAWAH KOLOM PARPOL (TIDAK TERDAPAT NO URUT DAN NAMA CALON), DINYATAKAN SAH  UNTUK "PARTAI POLITIK".
    • LEBIH DARI SATU KOLOM CALON PADA PARTAI YANG SAMA DINYATAKAN SAH UNTUK "PARTAI POLITIK"
    • KOLOM CALON DAN PADA TANDA ABU-ABU DIBAGUAN BAWAH, DINYATAKAN SAH UNTUK" CALON"
    •  
    • KOLOM CALON ATAU PARPOL DARI DUA PARPOL YANG BERBEDA DINYATAKAN "TIDAK SAH"
    • DAERAH DILUAR KOLOM YANG TERSEDIA DINYATAKAN TIDAK SAH
    • DIANTARA DUA KOLOM PARPOL,DINYATAKAN TIDAK SAH
    • KOLOM PARPOL DAN KOLOM CALON DARI PARPOL YANG SAMA NAMUN ADA JUGA TANDA COBLOS DILUAR KOLOM, DINYATAKAN TIDAK SAH
 SUMBER : Mbah Ndrik//Pokja Pemungutan dan Penghitungan Suara PPK Kecamatan Nglegok

0 komentar:

Posting Komentar

Tinggalkan komentar anda di sini, kasih masukan apa saja.

Widget edited by ary artisteer

Buku Tamu

Galery

Apa yang anda butuhkan