Index Berita

Links


Pengikut

ARSIP TERTATA, KEGIATAN PEMERINTAHAN TERJAGA

Sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 29 Tahun 2004 tentang penyelamatan arsip di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, arsip merupakan naskah yang dibuat dan diterima oleh lembaga-lembaga negara dan badan pemerintah dalam bentuk corak apapun, baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemerintahan. Dengan kata lain arsip sebagai bahan bukti resmi mengenai penyelenggaraan administrasi pemerintahan. Untuk itu hendaknya, pengarsipan harus maksimal. Hal ini mengemuka saat Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, Drs. Palal Ali Santoso,MM membuka secara resmi Bimbingan Teknis Kearsipan Bagi Sekretaris Desa/Kelurahan se Kabupaten Blitar, di LEC Pojok Garum, Selasa (20/5).
            Diungkapkan pula, seirama dengan dinamika kehidupan dan peningkatan kegiatan pemerintahan, perkembangana volume arsip di setiap organisasi, baik pemerintah maupun swasta juga semakin meningkat. Akumulasi jumlah arsip apabila tidak ditangani secara baik dan benar berpotensi mengalami kerusakan, kemusnahan atau bahkan hilang. Untuk itu, melalui kegiatan ini diharapkan para Sekretaris Desa/Kelurahan bisa turut berusaha keras untuk mengantisipasi kemusnahan arsip sekaligus berusaha menyalamatkan arsip-arsip penting. Diakhir sambutannya, Sekretaris Daerah berpesan , agar peserta Bintek tersebut mengikuti dengan tekun dan mengaplikasikannya dengan baik.
            Sebelumnya, Dra. Indarti,MM, Kepala Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Kabupaten Blitar menjelaskan, Bintek yang akan berlangsung dua hari, 20-21 Mei 2014 diikuti sekitar 50 peserta dengan narasumber dari Badan Arsip Provinsi Jawa Timur.

0 komentar:

Posting Komentar

Tinggalkan komentar anda di sini, kasih masukan apa saja.

Widget edited by ary artisteer

Buku Tamu

Galery

Apa yang anda butuhkan