ARSIP TERTATA, KEGIATAN PEMERINTAHAN TERJAGA
Rabu, Mei 21, 2014 | Diposting oleh
BUMI PENATARAN TC |
Edit Entri
Sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur
Nomor 29 Tahun 2004 tentang penyelamatan arsip di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Jawa Timur, arsip merupakan naskah yang dibuat dan diterima
oleh lembaga-lembaga negara dan badan pemerintah dalam bentuk corak
apapun, baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok dalam rangka
pelaksanaan kegiatan pemerintahan. Dengan kata lain arsip sebagai bahan
bukti resmi mengenai penyelenggaraan administrasi pemerintahan. Untuk
itu hendaknya, pengarsipan harus maksimal. Hal ini mengemuka saat
Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, Drs. Palal Ali Santoso,MM membuka
secara resmi Bimbingan Teknis Kearsipan Bagi Sekretaris Desa/Kelurahan
se Kabupaten Blitar, di LEC Pojok Garum, Selasa (20/5).
Diungkapkan pula, seirama
dengan dinamika kehidupan dan peningkatan kegiatan pemerintahan,
perkembangana volume arsip di setiap organisasi, baik pemerintah maupun
swasta juga semakin meningkat. Akumulasi jumlah arsip apabila tidak
ditangani secara baik dan benar berpotensi mengalami kerusakan,
kemusnahan atau bahkan hilang. Untuk itu, melalui kegiatan ini
diharapkan para Sekretaris Desa/Kelurahan bisa turut berusaha keras
untuk mengantisipasi kemusnahan arsip sekaligus berusaha menyalamatkan
arsip-arsip penting. Diakhir sambutannya, Sekretaris Daerah berpesan ,
agar peserta Bintek tersebut mengikuti dengan tekun dan
mengaplikasikannya dengan baik.
Sebelumnya, Dra. Indarti,MM,
Kepala Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Kabupaten Blitar
menjelaskan, Bintek yang akan berlangsung dua hari, 20-21 Mei 2014
diikuti sekitar 50 peserta dengan narasumber dari Badan Arsip Provinsi
Jawa Timur.
(Sumber : Humas) http://www.blitarkab.go.id/
Label:
Pemerintahan/Politik
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Tinggalkan komentar anda di sini, kasih masukan apa saja.