KASUS PERCERAIAN DI BLITAR TAHUN 2014 TERUS MENINGKAT
Rabu, Mei 28, 2014 | Diposting oleh
BUMI PENATARAN TC |
Edit Entri
Blitar – Kasus
perceraian yang masuk di Pengadilan Agama (PA) Blitar tahun 2014 yang
meliputi wilayah Kota dan Kabupaten Blitar terus mengalami peningkatan.
Berdasarkan data di PA
Blitar, mulai bulan Januari hingga bulan April 2014, tercatat 1.640
kasus perceraian yang terdiri dari cerai talak dan cerai gugat. Bulan
Januari terdapat 174 cerai talak dan 363 cerai gugat, memasuki bulan
Februari, jumlah cerai talak 117 dan cerai gugat 229, Maret cerai talak
142 dan cerai gugat 261, bulan April 120 cerai talak dan 234 cerai
gugat.
Wakil Panitera Pengadilan Agama Blitar,
Subandi menyatakan, dari jumlah kasus perceraian ini mayoritas atau
sebesar 40% karena faktor tidak ada tanggung jawab. Faktor perceraian
selanjutnya tidak ada keharmonisan dan adanya pihak ketiga dalam rumah
tangga. Diperkirakan tahun 2014 ini angka perceraian kembali meningkat
karena jika dilihat dari tren angka perceraian hingga bulan April sudah
mencapai seribu lebih kasus. Sebelumnya selama kurun waktu Tahun 2013,
tercatat ada 3.906 putusan kasus perceraian yang meliputi 1.285 cerai
talak dan 2.621 cerai gugat. Lebih jauh Subandi mengatakan, untuk
mengurangi tingginya kasus perceraian di Blitar Raya Pengadilan Agama
berharap Pemkab maupun Pemkot Blitar melakukan pembinaan keluarga
bahagia sejahtera. (IR-Dishubkominfo) http://www.blitarkab.go.id/?p=11592
Label:
Home,
Pemerintahan/Politik
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Tinggalkan komentar anda di sini, kasih masukan apa saja.