PENCAIRAN GAJI KE-13 RIBUAN PNS PEMKAB. BLITAR, TUNGGU PETUNJUK TEKNIS PUSAT
Senin, Juni 02, 2014 | Diposting oleh
BUMI PENATARAN TC |
Edit Entri
Blitar - Pencairan gaji
ke-13 yang rencananya akan dibarengkan dengan rapelan kenaikan gaji
PNS, masih harus menunggu petunjuk teknis dalam bentuk peraturan
pemerintah, serta peraturan Dirjen perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Demikian diungkapkan Sekretaris Daerah Kab. Blitar, Palal Ali Santoso.
Lebih jauh Palal mengatakan, kedua hal tersebut yang nantinya mengatur
secara teknis bagaimana tata cara pembayaran gaji ke-13. Dana pembayaran
gaji ke -13 sudah dianggarkan dalam dokumen pelaksana anggaran (DPA)
yang melekat di masing-masing SKPD. Tahun 2014 ini, melalui APBD Pemkab.
Blitar mengelokasikan anggaran untuk pos belanja pegawai mencapai Rp 1
triliun. Nilai tersebut dari kekuatan APBD Kab. Blitar Tahun 2014 yang
mencapai Rp 1,6 triliun, sisanya dialokasikan untuk pos belanja langsung
seperti untuk pembangunan infrastruktur. (IM-Dishubkominfo) http://www.blitarkab.go.id/?p=11616
Label:
Pemerintahan/Politik
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Tinggalkan komentar anda di sini, kasih masukan apa saja.