Index Berita

Links


Pengikut

ANGGARAN PURNABAKTI ANGGOTA DPRD AKAN DIBAHAS DALAM RAPBD-P 2014

Blitar - Jelang berakhirnya masa jabatan 50 Anggota DPRD Kab. Blitar periode 2009-2014 pada Agustus ini, seluruh anggota DPRD tersebut dimungkinkan akan menerima uang purna bhakti atas pengabdian mereka. Diungkapkan Sekretaris Daerah Kab. Blitar, Palal Ali Santoso, anggaran purna bhakti bagi anggota DPRD kini masih akan dibahas dalam RAPBD-P 2014.
Pemberian uang purna bhakti telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2004. Dana purna bakti  dihitung sejak anggota legislatif dilantik menjadi anggota DPRD Kab. Blitar. Untuk anggota DPRD dengan masa bakti satu tahun mendapat uang jasa pengabdian besarnya satu bulan uang representasi. Seterusnya untuk anggota DPRD dengan masa tugas dua tahun akan mendapat 2 kali uang representasi, tiga tahun mendapat 3 kali representasi, empat tahun mendapat 4 kali dan masa tugas penuh lima tahun akan mendapat 6 kali representasi. Besaran uang representasi tersebut untuk jabatan pimpinan Rp. 1,5 juta sedangkan anggota Rp 1 juta. Sementara untuk anggota baru dilantik setelah ada pergantian antar waktu (PAW), akan mendapatkan uang purna bhakti dengan besaran satu representasi. (IM-Dishubkominfo) sumber http://www.blitarkab.go.id/2014/08/12008.html

0 komentar:

Posting Komentar

Tinggalkan komentar anda di sini, kasih masukan apa saja.

Widget edited by ary artisteer

Buku Tamu

Galery

Apa yang anda butuhkan