ANGGARAN PURNABAKTI ANGGOTA DPRD AKAN DIBAHAS DALAM RAPBD-P 2014
Selasa, Agustus 05, 2014 | Diposting oleh
BUMI PENATARAN TC |
Edit Entri
Blitar - Jelang
berakhirnya masa jabatan 50 Anggota DPRD Kab. Blitar periode 2009-2014
pada Agustus ini, seluruh anggota DPRD tersebut dimungkinkan akan
menerima uang purna bhakti atas pengabdian mereka. Diungkapkan
Sekretaris Daerah Kab. Blitar, Palal Ali Santoso, anggaran purna bhakti
bagi anggota DPRD kini masih akan dibahas dalam RAPBD-P 2014.
Pemberian uang purna bhakti telah diatur
dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2004. Dana purna bakti
dihitung sejak anggota legislatif dilantik menjadi anggota DPRD Kab.
Blitar. Untuk anggota DPRD dengan masa bakti satu tahun mendapat uang
jasa pengabdian besarnya satu bulan uang representasi. Seterusnya untuk
anggota DPRD dengan masa tugas dua tahun akan mendapat 2 kali uang
representasi, tiga tahun mendapat 3 kali representasi, empat tahun
mendapat 4 kali dan masa tugas penuh lima tahun akan mendapat 6 kali
representasi. Besaran uang representasi tersebut untuk jabatan pimpinan
Rp. 1,5 juta sedangkan anggota Rp 1 juta. Sementara untuk anggota baru
dilantik setelah ada pergantian antar waktu (PAW), akan mendapatkan uang
purna bhakti dengan besaran satu representasi. (IM-Dishubkominfo) sumber http://www.blitarkab.go.id/2014/08/12008.html
Label:
Berita Utama,
Pemerintahan/Politik
Langganan:
Posting Komentar (Atom)







0 komentar:
Posting Komentar
Tinggalkan komentar anda di sini, kasih masukan apa saja.