PEMKAB. BLITAR BERIKAN KELELUASAAN BAGI KADES UNTUK TENTUKAN SEKDESNYA
Jumat, September 05, 2014 | Diposting oleh
Unknown |
Edit Entri
Blitar – Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 memang mengatur jabatan
Sekretaris Desa dikembalikan pada perangkat non PNS yang diambilkan dari
warga desa setempat. Meski demikian, pemerintah tetap memberikan
keleluasaan bagi Kepala Desa, khususnya untuk menentukan siapa yang
berhak atau layak menempati posisi Sekretaris Desa.
Diungkapkan Kepala Bagian Pemerintahan Kab. Blitar, Suhendro Winarso, kendati UU No. 6 menetapkan jabatan Sekdes tidak lagi diisi oleh PNS, namun pemerintah tidak serta-merta akan menarik semua Sekretaris Desa berstatus pegawai negeri itu ke sekretariat atau SKPD. Selain karena PP yang mengatur hal tersebut belum turun, pemerintah juga memberikan keleluasaan bagi desa utamanya Kepala Desa untuk menentukan Sekretaris Desa yang akan mendampinginya. Jika Kepala Desa tetap menghendaki sekdes lama yang notabene PNS untuk tetap menempati jabatan tersebut dengan pertimbangan masih dibutuhkan, maka ini akan menjadi prioritas pemerintah. Sebaliknya jika desa menginginkan adanya regenerasi dan memilih orang baru, maka sekdes bersangkutan akan ditarik ke secretariat.
Namun karena hingga kini PP No. 45 Tahun 2007 yang mengatur tentang Sekdes PNS belum dicabut, maka sambil menunggu PP yang baru maka sekdes PNS tetap menjalankan tugas seperti biasa. (IM-Dishubkominfo) sumber: http://www.blitarkab.go.id/2014/09/12231.html
Diungkapkan Kepala Bagian Pemerintahan Kab. Blitar, Suhendro Winarso, kendati UU No. 6 menetapkan jabatan Sekdes tidak lagi diisi oleh PNS, namun pemerintah tidak serta-merta akan menarik semua Sekretaris Desa berstatus pegawai negeri itu ke sekretariat atau SKPD. Selain karena PP yang mengatur hal tersebut belum turun, pemerintah juga memberikan keleluasaan bagi desa utamanya Kepala Desa untuk menentukan Sekretaris Desa yang akan mendampinginya. Jika Kepala Desa tetap menghendaki sekdes lama yang notabene PNS untuk tetap menempati jabatan tersebut dengan pertimbangan masih dibutuhkan, maka ini akan menjadi prioritas pemerintah. Sebaliknya jika desa menginginkan adanya regenerasi dan memilih orang baru, maka sekdes bersangkutan akan ditarik ke secretariat.
Namun karena hingga kini PP No. 45 Tahun 2007 yang mengatur tentang Sekdes PNS belum dicabut, maka sambil menunggu PP yang baru maka sekdes PNS tetap menjalankan tugas seperti biasa. (IM-Dishubkominfo) sumber: http://www.blitarkab.go.id/2014/09/12231.html
Label:
Berita Utama,
Pemerintahan/Politik
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Tinggalkan komentar anda di sini, kasih masukan apa saja.