Index Berita

Links


Pengikut

PEMKAB. BLITAR BERIKAN KELELUASAAN BAGI KADES UNTUK TENTUKAN SEKDESNYA

Blitar – Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 memang mengatur jabatan Sekretaris Desa dikembalikan pada perangkat non PNS yang diambilkan dari warga desa setempat. Meski demikian, pemerintah tetap memberikan keleluasaan bagi Kepala Desa, khususnya untuk menentukan siapa yang berhak atau layak menempati posisi Sekretaris Desa.
Diungkapkan Kepala Bagian Pemerintahan Kab. Blitar, Suhendro Winarso, kendati UU No. 6 menetapkan jabatan Sekdes tidak lagi diisi oleh PNS, namun pemerintah tidak serta-merta akan menarik semua Sekretaris Desa berstatus pegawai negeri itu ke sekretariat atau SKPD. Selain karena PP yang mengatur hal tersebut belum turun, pemerintah juga memberikan keleluasaan bagi desa utamanya Kepala Desa untuk menentukan Sekretaris Desa yang akan mendampinginya. Jika Kepala Desa tetap menghendaki sekdes lama yang notabene PNS untuk tetap menempati jabatan tersebut dengan pertimbangan masih dibutuhkan, maka ini akan menjadi prioritas pemerintah. Sebaliknya jika desa menginginkan adanya regenerasi dan memilih orang baru, maka sekdes bersangkutan akan ditarik ke secretariat.
Namun karena hingga kini PP No. 45 Tahun 2007 yang mengatur tentang Sekdes PNS belum dicabut, maka sambil menunggu PP yang baru maka sekdes PNS tetap menjalankan tugas seperti biasa. (IM-Dishubkominfo) sumber: http://www.blitarkab.go.id/2014/09/12231.html

0 komentar:

Posting Komentar

Tinggalkan komentar anda di sini, kasih masukan apa saja.

Widget edited by ary artisteer

Buku Tamu

Galery

Apa yang anda butuhkan