SELAMA BULAN RAMADHAN, JAM KERJA PNS PEMKAB. BLITAR BERKURANG
Minggu, Juni 29, 2014 | Diposting oleh
BUMI PENATARAN TC |
Edit Entri
Blitar - Seperti tahun-tahun sebelumnya, jam kerja PNS akan berkurang selama Bulan Ramadhan,
termasuk PNS di lingkup Pemkab. Blitar. Sepanjang puasa dalam satu
minggu, PNS hanya akan berkerja selama 32 jam 50 menit, baik untuk yang
menerapkan 5 hari kerja maupun 6 hari kerja. Demikian diungkapkan
Sekretaris Daerah Kab. Blitar, Palal Ali Santoso. Palal mengatakan,
mengacu pada Surat Edaran Menpan RB terkait jadwal jam kerja PNS selama
bulan Ramadhan, bagi SKPD yang menerapkan 5 hari kerja, pada hari Senin
sampai dengan Kamis jam kerja dimulai jam 7.30 WIB hingga 14.30 WIB.
Sedangkan hari Jum’at jam kerja dimulai jam 08.00 WIB hingga 11.00 WIB,
yang didahului dengan kegiatan olahraga pada jam 06.30. Sementara untuk
SKPD dengan 6 hari kerja, pada hari Senin sampai Kamis jam kerja dimulai
jam 07.30 WIB hingga 13.00 WIB. Sedangkan pada hari jumat dimulai pada
jam 07.30 WIB hingga 11.30 WIB, dengan kegiatan olahraga dilaksanakan
pada jam 06.30 WIB.
Lebih lanjut Sekda mengungkapkan,
penerapan jam kerja selama bulan ramadhan tersebut akan dievaluasi
setelah satu minggu. Jika tidak menganggu kinerja PNS, maka akan
dilanjutkan. Namun jika sebaliknya maka akan dilakukan penggeseran jam
seperti pada hari Senin hingga Kamis, jam kerja dirubah menjadi 07.00
WIB hingga 14.00 WIB. (IM-Dishubkominfo)
Label:
Berita Utama,
Pemerintahan/Politik
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Tinggalkan komentar anda di sini, kasih masukan apa saja.