TAK MASUK DPT, MASYARAKAT MASIH BISA DIMASUKKAN DAFTAR PEMILIH KHUSUS (DPK)
Kamis, Juni 26, 2014 | Diposting oleh
BUMI PENATARAN TC |
Edit Entri
Blitar - KPU Kabupaten
Blitar pada 8 Juni 2014 telah menetapkan 920.372 pemilih. Meski
demikian, masih ada masyarakat yang belum masuk dalam DPT. Keterangan
ini diungkapkan Komisioner KPU Kabupaten Blitar, Imron Nafifah. Menurut
Nafifah, warga yang berhak memilih namun belum masuk DPT masih dapat
dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Masyarakat yang bisa
dimasukkan harus memenuhi syarat pemilih usia diatas 17 tahun atau sudah
menikah.
Selain itu, bagi masyarakat yang tidak
memiliki KTP masih dapat dimasukkan DPK dengan menggunakan surat
keterangan dari RT. Lebih jauh Imron Nafifah mengatakan dalam Pilpres 9
Juli 2014 nanti dipastikan hak politik masyarakat dapat terakomodir.
Saat ini petugas melakukan penelusuran hingga H-14 dan akan dilakukan penetapan pada H-7 sebelum hari H Pilpres 9 Juli 2014. (IR-Dishubkominfo)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Tinggalkan komentar anda di sini, kasih masukan apa saja.