BARU 25% PABRIK ROKOK DI BLITAR, PRODUKSI DENGAN KEMASAN BARU
Jumat, Juli 04, 2014 | Diposting oleh
BUMI PENATARAN TC |
Edit Entri
Blitar - Berdasarkan data di Kantor Pengawasan dan
Pelayanan Bea Dan cukai Blitar, ada sekitar 27 perusahaan rokok yang
beroperasi baik skala besar mapun kecil. Sesuai dengan Peraturan Menteri
Kesehatan (Permenkes) No. 28 Tahun 2013 tentang pencantuman peringatan
kesehatan dan informasi kesehatan pada kemasan produk tembakau ini,
efektif dilaksanakan 24 Juni 2014.
Menurut keterangan Bidang Pelayanan Pita Cukai Kantor Pengawasan dan
Pelayanan Bea Dan cukai Blitar, Darmin, untuk di wilayah Blitar 27
perusahaan sudah mengajukan desain kemasan baru. Meski demikian yang
sudah produksi dengan kemasan baru berikut disertakan peringatan
kesehatan baru 25% saja, karena yang lainnya masih menghabiskan sisa
pita cukai yang lama. Lebih jauh Darmin mengatakan, untuk pembelian pita
cukai terhitung mulai 24 Juni 2014, pihaknya hanya melayani pembelian
pita cukai baru dengan menyertakan persyaratan desain bungkus rokok yang
disertai gambar akibat merokok.
Lanjut Darmin, untuk peredaran pita cukai lama, pengusaha rokok masih
diberi toleransi maksimal hingga bulan Desember 2014. Setelah itu harus
menggunakan kemasan yang baru sesuai dengan yang diatur dalam
Permenkes. Dalam hal penindakan pelanggaran pencantuman gambar dampak
akibat merokok pada bungkus rokok, kewenangan tersebut berada di bawah
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), sedangkan KPPBC Blitar hanya
melakukan penindakan pelanggaran di bidang cukai. (IR-Dishubkominfo)
sumber : http://www.blitarkab.go.id/2014/07/11879.html
Label:
Berita Utama
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Tinggalkan komentar anda di sini, kasih masukan apa saja.