REKAPITULASI SUARA DI TINGKAT PPK TIDAK BISA DIPERCEPAT
Senin, Juli 14, 2014 | Diposting oleh
BUMI PENATARAN TC |
Edit Entri
Blitar – Seperti
diungkapkan Ketua KPU Kabupaten Blitar, Imron Nafifah, rekapitulasi
suara ditingkat PPS yang dilakukan pada Kamis, 10 Juli 2014 secara
seretak di lakukan di 268 desa/kelurahan. Rekapitulasi suara ditingkat
PPS telah selesai dilakukan hari itu juga, sehingga semua logistik
langsung digeser ke PPK masing-masing. Lebih jauh Imron Nafifah
mengatakan, meskipun rekapitulasi di tingkat PPS sudah selesai, namun
untuk rekapitulasi suara di tingkat PPK tidak dapat dilakukan lebih
cepat, karena sesuai jadwal, rekapitulasi suara di PPK akan dilakukan
tanggal 13 – 15 Juli 2014, jika dipercepat maka akan melanggar prosedur
yang telah ditetapkan. Sementara untuk menghindari kejadian yang tidak
diinginkan, logistik yang ada di PPK dilakukan pengamanan secara ketat
oleh aparat kepolisian.
Kanit Bintibmas Satbimas Polres Blitar,
Surani membenarkan jika sampai saat ini aparat Polres Blitar masih
melakukan pengamanan. Fokusnya saat ini adalah di masing-masing PPK,
mengingat hasil rekapitulasi di tingkat PPS sudah diserahkan ke PPK. (IR-Dishubkominfo)
Label:
Berita Utama,
Pemerintahan/Politik
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Tinggalkan komentar anda di sini, kasih masukan apa saja.