JABATAN SEKRETARIS DESA AKAN DIKEMBALIKAN KEPADA PERANGKAT DESA NON PNS
Senin, Agustus 11, 2014 | Diposting oleh
BUMI PENATARAN TC |
Edit Entri
Sebelumnya sesuai dengan PP No. 45
Tahun 2007 tentang Tata Cara Pengangkatan Sekretaris Desa menjadi PNS,
hampir semua posisi Sekretaris Desa di Kab. Blitar ditempati oleh
Pegawai Negeri Sipil. Meski ada beberapa yang tidak karena terganjal
usia, namun kini sesuai UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa justru
mengatur posisi Sekretaris Desa harus ditempati perangkat desa non PNS.
Diungkapkan Kepala Bagian Pemerintahan
Kab. Blitar, Suhendro Winarso, dalam UU tersebut posisi Sekretaris
Desa akan dikembalikan seperti sebelum terbitnya PP No. 45 Tahun 2007
yang ditempati perangkat bukan dari kalangan PNS. Dengan kata lain,
jabatan Sekretaris Desa harus diisi dengan mekanisme perekrutan
perangkat desa seperti yang diatur dalam Peraturan Daerah No. 10 Tahun
2006 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, atau pengangkatan dan
pemberhantian perangkat desa. Meski demikian perekrutannya harus
mengacu pada ketentuan batas usia minimal 25 tahun dan maksimal 42 tahun
seperti yang diatur dalam UU No. 6 tahun 2014.
Mengenai Sekretaris Desa berstatus PNS
yang hingga kini masih menjabat belum dapat diputuskan kemanakah mereka
selanjutnya. Sebenarnya sesuai PP No. 45 tersebut perangkat yang
menjadi PNS bisa dimutasi setelah menjabat selama 6 tahun, sehingga
sekretaris desa yang pengangkatannya pada tahun 2007 sudah bisa
dimutasi ke SKPD lain. Hanya saja karena aturan teknis dari Menteri
Dalam Negeri belum turun, Bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian
tidak bisa langsung melakukan pergeseran posisi atas mereka, terlebih
pengangkatan sekretaris desa sebelumnya tidak melalui mekanisme CPNS dan
banyak diantara mereka yang tidak memenuhi standart kualifikasi pendidikan. (IRMA.) sumber: http://www.blitarkab.go.id/2014/08/12042.html
Label:
Berita Utama,
Pemerintahan/Politik
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Tinggalkan komentar anda di sini, kasih masukan apa saja.