SAAT PENDAFTARAN, USIA CALON PERANGKAT DESA DIBATASI MAKSIMAL 42 TAHUN
Jumat, Agustus 08, 2014 | Diposting oleh
BUMI PENATARAN TC |
Edit Entri
Blitar - Pasca
ditetapkannya PP No. 43 Tahun 2014 yang berisi aturan pelaksanaan UU No.
6 Tahun 2014, kini UU yang mengatur tentang Desa tersebut mulai
diberlakukan. Sesuai ketentuan peralihan yang tertuang di dalam UU Desa
yang baru, semua yang berkaitan dengan pengelolaan pemerintahan desa
harus mengacu pada UU tersebut, termasuk aturan yang masih berlaku
seperti soal perekrutan perangkat desa.
Menurut Kepala Bagian Pemerintahan Kab.
Blitar, Suhendro Winarso, jika dalam ketentuan lama seperti yang diatur
dalam PP No. 72 Tahun 2005, hanya menegaskan batas usia minimal
perangkat desa saat pendaftaran yakni 25 tahun. Maka dalam UU No. 6,
diatur pula tentang batas usia maksimal calon perangkat desa ketika
mendaftarkan diri yakni 42 tahun. Meski mekanisme perekrutan perangkat
desa masih bisa mengacu pada ketentuan lama seperti yang tertuang dalam
Perda No. 10 Tahun 2006 tentang tata cara pencalonan, pemilihan atau
pengangkatan dan pemberhantian perangkat desa, namun soal batas usia
minimal dan maksimal perangkat desa tersebut sepenuhnya harus mengacu
pada UU Desa yang baru.
Terkait hal tersebut, Bagian
Pemerintahan Kab. Blitar sudah melakukan sosialisasi kepada semua Kepala
Desa baik secara langsung maupun melalui Kecamatan, sehingga setiap
Kepala Desa yang akan melakukan perekrutan perangkat harus sudah
menjalankan ketentuan tersebut. (IM-Dishubkominfo) sumber: http://www.blitarkab.go.id/2014/08/12035.html
Label:
Berita Utama,
Pemerintahan/Politik
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Tinggalkan komentar anda di sini, kasih masukan apa saja.