Index Berita

Links


Pengikut

SAAT PENDAFTARAN, USIA CALON PERANGKAT DESA DIBATASI MAKSIMAL 42 TAHUN

Blitar - Pasca ditetapkannya PP No. 43 Tahun 2014 yang berisi aturan pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014, kini UU yang mengatur tentang Desa tersebut mulai diberlakukan. Sesuai ketentuan peralihan yang tertuang di dalam UU Desa yang baru,  semua yang berkaitan dengan pengelolaan pemerintahan desa harus mengacu pada UU tersebut, termasuk aturan yang masih berlaku seperti soal perekrutan perangkat desa.
Menurut Kepala Bagian Pemerintahan Kab. Blitar, Suhendro Winarso, jika dalam ketentuan lama seperti yang diatur dalam PP No. 72 Tahun 2005, hanya menegaskan batas usia minimal perangkat desa saat pendaftaran yakni 25 tahun. Maka dalam UU No. 6, diatur pula tentang batas usia maksimal calon perangkat desa ketika mendaftarkan diri yakni 42 tahun. Meski mekanisme perekrutan perangkat desa masih bisa mengacu pada ketentuan lama seperti yang tertuang dalam Perda No. 10 Tahun 2006 tentang tata cara pencalonan, pemilihan atau pengangkatan dan pemberhantian perangkat desa, namun soal batas usia minimal dan maksimal perangkat desa tersebut sepenuhnya harus mengacu pada UU Desa yang baru.
Terkait hal tersebut, Bagian Pemerintahan Kab. Blitar sudah melakukan sosialisasi kepada semua Kepala Desa baik secara langsung maupun melalui Kecamatan, sehingga setiap Kepala Desa yang akan melakukan perekrutan perangkat harus sudah menjalankan ketentuan tersebut. (IM-Dishubkominfo) sumber: http://www.blitarkab.go.id/2014/08/12035.html

0 komentar:

Posting Komentar

Tinggalkan komentar anda di sini, kasih masukan apa saja.

Widget edited by ary artisteer

Buku Tamu

Galery

Apa yang anda butuhkan