BNPB RANCANG PERKA RAMBU DAN PAPAN INFORMASI KEBENCANAAN
Sabtu, September 13, 2014 | Diposting oleh
BUMI PENATARAN TC |
Edit Entri
Kuantitas bencana alam yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia
termasuk Jawa Timur terbilang cukup sering dan tak terduga sehingga
masyarakat membutuhkan petunjuk dan sosialisasi tindakan prioritas yang
dapat dilakukan. Karena itu, kini tengah dirancang Peraturan Kepala
(Perka) BNPB tentang rambu dan papan informasi kebencanaan
Direktorat Kesiapsiagaan Deputi Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BNPB bekerjasama dengan BPBD Provinsi Jatim mengadakan audiensi dengan berbagai pihak terkait untuk merancang Peraturan Kepala (Perka) BNPB tentang rambu dan papan informasi kebencanaan.
Marianto, Kepala Seksi Pemantauan Jaringan Subdit Peringatan Dini Direktorat Kesiapsiagaan BNPB mengatakan amanah dari UU 24 tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana, PP 21 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dan PP 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom menyatakan bahwa masyarakat berhak mendapatkan informasi kebencanaan.
“Amanah konstitusi sudah jelas, kami sebagai pihak yang bertanggung jawab berkewajiban untuk memberikan informasi kebencanaan. Sebelum melakukan hal itu, akan dirancang dulu payung hukum dalam bentuk Perka ini,” kata Marianto di Kantor BPBD Jatim, Jumat (12/9).
Rambu dan papan informasi kebencanaan, menurut Marianto merupakan alat diseminasi informasi dan media komunikasi yang dibuat dalam bahasa yang sederhana dan mudah dipahami untuk memastikan masyarakat mendapat arahan menghadapi bencana alam. “Rambu dan papan informasi kebencanaan adalah media sosialisasi yang tampak dilapangan yang berfungsi memberikan arah, peringatan atau larangan. Ini penting sebab masyarakat agar tidak mudah panik dan terlatih menghadapi bencana,” jelasnya.
Marianto menuturkan melalui audiensi ini, diharapkan akan ada masukan dan saran yang konstruktif dari daerah-daerah mengenai pelaksanaan dan pembentukan rambu dan papan informasi kebencanaan. Nantinya, sebagai bahan pertimbangan BNPB akan memberikan petunjuk teknis dalam penyusunan informasi dan media komunikasi bagi kementerian/lembaga, dinas terkait kebencanaan di daerah, pengelola wilayah gunung api serta masyarakat sebagai petunjuk dalam melaksanakan pengadaan dan pemasangan rambu dan papan informasi gunung api.
Secara umum, dikatakan Marianto Petunjuk Teknis Rambu dan Papan Informasi Gunung Api menjelaskan tentang bentuk serta ukuran rambu dan papan informasi. Standar ini menetapkan persyaratan rambu dan papan informasi gunung api yang bermanfaat dan disepakati bersama dalam memberi informasi arah evakuasi, larangan memasuki kawasan tertentu serta memandu masyarakat menuju tempat berkumpul menuju lokasi yang aman yang telah ditentukan.
Dengan petunjuk teknis ini diharapkan kementerian/lembaga, dinas terkait kebencanaan di daerah, pengelola wilayah gunung api dan masyarakat memahami standar teknis tata cara pemasangan dan konstruksi serta jenis rambu dan papan informasi bencana gunung api.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum BNPB Endang Suhendar menyampaikan proses realisasi rambu dan papan informasi kebencanaan akan melalui beberapa tahap yakni, rancangan Perka, pemasangan dan sosialisasi. Untuk itu, ia meminta seluruh elemen baik pemerintah maupun swasta di daerah terutama Jawa Timur agar berpartisipasi aktif mensukseskan program ini. “Kebutuhan masyarakat tentang informasi menjadi tanggung jawab bersama,” pungkasnya.
Hadir dalam acara ini Asisten terriotorial Kodam V brawijaya, Biro Operasi Polda Jatim, Dinas Kesehatan Provinsi Jatim, Dinas Sosial Provinsi Jatim, Kesatuan Polisi Pamong Praja, Dinas Kominfo Provinsi Jatim, Dinas ESDM Provinsi Jatim, BMKG Juanda Surabaya, Forum Relawan Kampus Jatim, PMI Provinsi Jatim, Forum PRB Provinsi Jatim, Forum Peduli Bencana Indoensia, Radio Antar Penduduk Indonesia, Organisasi Radio Republik Indonesia, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jatim. (luk)
sumber : http://kominfo.jatimprov.go.id/watch/41301
Direktorat Kesiapsiagaan Deputi Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BNPB bekerjasama dengan BPBD Provinsi Jatim mengadakan audiensi dengan berbagai pihak terkait untuk merancang Peraturan Kepala (Perka) BNPB tentang rambu dan papan informasi kebencanaan.
Marianto, Kepala Seksi Pemantauan Jaringan Subdit Peringatan Dini Direktorat Kesiapsiagaan BNPB mengatakan amanah dari UU 24 tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana, PP 21 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dan PP 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom menyatakan bahwa masyarakat berhak mendapatkan informasi kebencanaan.
“Amanah konstitusi sudah jelas, kami sebagai pihak yang bertanggung jawab berkewajiban untuk memberikan informasi kebencanaan. Sebelum melakukan hal itu, akan dirancang dulu payung hukum dalam bentuk Perka ini,” kata Marianto di Kantor BPBD Jatim, Jumat (12/9).
Rambu dan papan informasi kebencanaan, menurut Marianto merupakan alat diseminasi informasi dan media komunikasi yang dibuat dalam bahasa yang sederhana dan mudah dipahami untuk memastikan masyarakat mendapat arahan menghadapi bencana alam. “Rambu dan papan informasi kebencanaan adalah media sosialisasi yang tampak dilapangan yang berfungsi memberikan arah, peringatan atau larangan. Ini penting sebab masyarakat agar tidak mudah panik dan terlatih menghadapi bencana,” jelasnya.
Marianto menuturkan melalui audiensi ini, diharapkan akan ada masukan dan saran yang konstruktif dari daerah-daerah mengenai pelaksanaan dan pembentukan rambu dan papan informasi kebencanaan. Nantinya, sebagai bahan pertimbangan BNPB akan memberikan petunjuk teknis dalam penyusunan informasi dan media komunikasi bagi kementerian/lembaga, dinas terkait kebencanaan di daerah, pengelola wilayah gunung api serta masyarakat sebagai petunjuk dalam melaksanakan pengadaan dan pemasangan rambu dan papan informasi gunung api.
Secara umum, dikatakan Marianto Petunjuk Teknis Rambu dan Papan Informasi Gunung Api menjelaskan tentang bentuk serta ukuran rambu dan papan informasi. Standar ini menetapkan persyaratan rambu dan papan informasi gunung api yang bermanfaat dan disepakati bersama dalam memberi informasi arah evakuasi, larangan memasuki kawasan tertentu serta memandu masyarakat menuju tempat berkumpul menuju lokasi yang aman yang telah ditentukan.
Dengan petunjuk teknis ini diharapkan kementerian/lembaga, dinas terkait kebencanaan di daerah, pengelola wilayah gunung api dan masyarakat memahami standar teknis tata cara pemasangan dan konstruksi serta jenis rambu dan papan informasi bencana gunung api.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum BNPB Endang Suhendar menyampaikan proses realisasi rambu dan papan informasi kebencanaan akan melalui beberapa tahap yakni, rancangan Perka, pemasangan dan sosialisasi. Untuk itu, ia meminta seluruh elemen baik pemerintah maupun swasta di daerah terutama Jawa Timur agar berpartisipasi aktif mensukseskan program ini. “Kebutuhan masyarakat tentang informasi menjadi tanggung jawab bersama,” pungkasnya.
Hadir dalam acara ini Asisten terriotorial Kodam V brawijaya, Biro Operasi Polda Jatim, Dinas Kesehatan Provinsi Jatim, Dinas Sosial Provinsi Jatim, Kesatuan Polisi Pamong Praja, Dinas Kominfo Provinsi Jatim, Dinas ESDM Provinsi Jatim, BMKG Juanda Surabaya, Forum Relawan Kampus Jatim, PMI Provinsi Jatim, Forum PRB Provinsi Jatim, Forum Peduli Bencana Indoensia, Radio Antar Penduduk Indonesia, Organisasi Radio Republik Indonesia, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jatim. (luk)
sumber : http://kominfo.jatimprov.go.id/watch/41301
Label:
Berita Utama
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Tinggalkan komentar anda di sini, kasih masukan apa saja.