Index Berita

Links


Pengikut

OKTOBER, DISPENDUKCAPIL SURABAYA AKAN LUNCURKAN SKTS ONLINE

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya akan meluncurkan model pengurusan Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) secara online. Rencananya, program online ini dilaksanakan pada Oktober mendatang.
Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Suharto Wardoyo, di Surbaya, Jumat (12/9) mengatakan, layanan ini dilakukan agar pendataan warga pendatang bisa dilakukan dengan mudah. Layanan terbaru ini juga tercatat pertamakalinya dilakukan di Indonesia.
”Program ini akan kami laksanakan Oktober 2014. Saat ini kami melakukan sosialisasi di kecamatan dan kelurahan agar program ini bisa berjalan lancar,” ujarnya.
Warga musiman di Surabaya diwajibkan mengurus kartu penduduk musiman atau kipem. Hanya saja meski sosialisasi sering dilakukan namun ketika operasi yustisi digelar ternyata masih banyak warga yang terjaring.
Dengan pengurusan SKTS secara online, katanya, diharapkan warga dengan mudah bisa mendaftar. Apalagi sekarang ini eranya sudah mendukung untuk mengakses internet. Bahkan di setiap HP bisa mengakses internet sesuai kebutuhan pemiliknya.
Suharto menjelaskan istilah kipem nantinya diganti dengan SKTS ini. Untuk mengurus SKTS ini warga yang belum memiliki identitas dan tinggal di Surabaya bisa mengakses melalui website www.dispendukcapil.surabaya.go.id. “Kemudian klik pendaftaran online penduduk musiman,” jelasnya.
Jelang penerapan SKTS online, staf Dispendukcapil kini aktif sosialisasi. Pada tanggal 8-12 September sosialisasi dilakukan di 31 kecamatan dan 154 kelurahan se Surabaya. Sehingga pada saat penerapannya warga dan juga petugas yang ditunjuk tak mengalami kesulitan.
Lebih lanjut dia mengatakan, program ini didasarkan pada Perda Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Perda Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Adminitrasi Kependudukan.
Sesuai dengan pasal (9) setiap penduduk WNI yang tinggal sementara di daerah selama 3 bulan berturut-turut wajib memiliki Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS).
Sedangkan pada pasal (20) disebutkan bahwa pendaftaran WNI tinggal sementara dilakukan oleh Lurah. Selanjutnya Camat menerbitkan SKTS dan berlaku paling lama setahun serta data diperpanjang.
”Petugas bisa cek langsung data warga via tablet atau android. Khan datanya sudah online dengan kita. Jadi meski dia tidak bawa SKTS, namun kalau di data sudah ada, ya tidak kita tindak,” terangnya.
Nantinya ketika sanksi diterapkan, terangnya, warga yang tak memiliki SKTS akan mendapat sanksi sesuai dengan pasal 97 yakni akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta. (ris)
sumber: http://kominfo.jatimprov.go.id/watch/41297

0 komentar:

Posting Komentar

Tinggalkan komentar anda di sini, kasih masukan apa saja.

Widget edited by ary artisteer

Buku Tamu

Galery

Apa yang anda butuhkan