RUMAH, SARANA BENTUK KEPRIBADIAN BANGSA
Jumat, September 19, 2014 | Diposting oleh
BUMI PENATARAN TC |
Edit Entri
Blitar – Rumah adalah
salah satu kebutuhan dasar manusia disamping sandang dan pangan.
Terpenuhinya kebutuhan rumah merupakan hak asasi manusia yang tertuang
dalam Amandemen ke-empat Undang Undang Dasar 1945 Pasal 28 H ayat (1),"Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Demikian
ungkapan Bupati Blitar, H. Herry Noegroho saat peringatan Hari
Perumahan Rakyat nasional (Hapernas) 2014 sekaligus apel 17-an di
halaman Kantor BUpati Blitar, Rabu (17/9).
Lebih lanjut ditegaskan, Tema Peringatan Hari Perumahan Nasional Tahun 2014 adalah "MEMBANGUN RUMAH, MEMBANGUN BANGSA".
Dipilihnya tema ini tidak terlepas dari upaya Kementerian Perumahan
Rakyat untuk mencapai visi 'Setiap Orang Menghuni Tempat Tinggal Layak
Huni Tahun 2030'. Melalui tema ini menjadi momen penting untuk
mengingatkan para pemangku kepentingan akan pentingnya pemenuhan rumah
dan / atau tempat tinggal layak huni bagi seluruh rakyat Indonesia,
bukan sekedar dari aspek fisiknya saja, tapi fungsi rumah sebagai sarana
membina keluarga, bermasyarakat dan membentuk kepribadian bangsa.
Undang-undang No. 1 Tahun 2011
mengartikan rumah sebagai bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal
atau hunian yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat
dan martabat penghuninya, serta asset pemiliknya. Pembinaan keluarga
dalam hal ini adalah menjadi tempat bagi bertumbuh kembang, pendidikan
pertama dan utama dan pembentuk watak seluruh anggota keluarga serta
kepribadian bangsa sebagai salah satu upaya membangun manusia Indonesia
seutuhnya, berjati diri, mandiri, dan 'produktif.
Orang nomor satu di Kabupaten Blitar ini
juga menjelaskan, kaitan pembangunan di Kabupaten Blitar khususnya
pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang layak huni, maka
membutuhkan kesadaran bahwa perumahan adalah kebutuhan dasar manusia
yang menjadi tanggung jawab bersama. Pembangunan rumah yang layak huni
ini membutuhkan partisipasi dari semua pemangku kepentingan untuk
menjadi motor penggerak.
Bupati berharap, peringatan Hari
Perumahan Nasional tahun ini dapat menjadi momen untuk memberikan tempat
tinggal yang layak huni bagi masyarakat di Kabupaten Blitar.
Pada tanggal 10 Juli 2008 di Jakarta
berdasarkan lintasan sejarah tersebut para pemangku kepentingan bidang
perumahan telah mendeklarasikan Penetapan Hari Perumahan Nasional, yang
ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Negara Perumahan Nasional Nomor
46 / KPTS / M / 2008 tgl 6 Agustus 2008 tentang Hari Perumahan Nasional
yang menyatakan tanggal 25 Agustus sebagai Hari Perumahan Nasional. (Humas) sumber: http://www.blitarkab.go.id/2014/09/12313.html
Label:
Berita Utama
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Tinggalkan komentar anda di sini, kasih masukan apa saja.